Senin, 05 November 2012
Minggu, 04 November 2012
hukum menggulung/mengonde rambut part 2
Hijab
Punuk unta – Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk
Unta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi
Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya
Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga,
Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
sungguh kasihan jika melihat wanita yang memakai jilbab namun malah
salah dan tidak mau untuk membenahi jilbabnya. Mereka ingin berpakaian
menurut Islam namun Islam malah melarangnya.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
۞رواه أحمد ومسلم في الصحيح ۞
“Ada
dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang
membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya
penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi
telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga
cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk
unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium
bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”.(HR. Muslim dan yang lain).
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Menurut Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Menurut Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan
“maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari
ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat,
seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
- “Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
- Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
- Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal. “Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
- Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
- “Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
Apakah
perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut
menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala,
masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggulung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan mendadak.
Adapun mengangkat dan menggulung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” no. 161.
Fatwa Syaikhul Hadits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya (kalau tidak halal) dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48).
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggulung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan mendadak.
Adapun mengangkat dan menggulung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” no. 161.
Fatwa Syaikhul Hadits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya (kalau tidak halal) dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48).
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Menurut saya (Akhi Zulfan Afdhilla):
Kita telah mendengar ijtihad dan fatwa-fatwa ulama seperti yang dikatakan Imam An-Nawawi, Al Maziri, Al-Qoodhiy, Al-Utsaimen, dan Syaikh Al-Bani mereka mempunyai argumen sendiri. Namun mari kembali pada bunyi haditsnya:
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”.(HR. Muslim dan yang lain).
Sekarang kita ambil potongan hadits tadi yang berbunyi seperti ini:
dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
Disini kita dapati beberapa poin-poin diantaranya:
Inti dari hadits ini adalah membahas tentang kepala wanita yang menggulung/mengikat rambut laksana seperti punuk unta. Dalam kasus lain wanita akan terlihat rambutnya(apabila panjang) jika tidak diikat/digulung. Namun dalam Hadits ini Akhi Zulfan mengambil kesimpulan bahwa ada unsur maksiat atau mudharat dalam mengikat/menggulung rambut seperti punuk unta itu, karena dalam hadits ini ada bunyi perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang dan juga berbunyi seperti ini cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan yang dapat diambil kesimpulan bahwa mereka mengikat rambut dan Berjilbab tapi "telanjang" atau mereka itu "Cenderung pada kemaksiatan" lalu mereka "Berlenggak-lenggok"(didepan yang bukan Mahramnya).
Tapi dalam waktu lain saya pernah bertanya pada Ustad saya namanya Ustad Zahrul, Beliau berkata bahwa maksudnya itu adalah menambah rambut atau menyambung rambut. Mungkin maksud beliau adalah hadits dengan bunyi seperti ini:
Tapi dalam hal ini saya tidak ada haq dalam memberi fatwa, karena semua ada pertangung jawaban kelak diakhirat. Imam An-Nawawi memiliki pendapat sendiri, dan begitu juga dengan al-Maaziri, dan Al-Qaadhiy. Bahkan Syaikh Al-Utsaimen mengancam akan hal ini dengan acuan Hadits seperti ini.
Menurut saya (Akhi Zulfan Afdhilla):
Kita telah mendengar ijtihad dan fatwa-fatwa ulama seperti yang dikatakan Imam An-Nawawi, Al Maziri, Al-Qoodhiy, Al-Utsaimen, dan Syaikh Al-Bani mereka mempunyai argumen sendiri. Namun mari kembali pada bunyi haditsnya:
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”.(HR. Muslim dan yang lain).
Sekarang kita ambil potongan hadits tadi yang berbunyi seperti ini:
dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
Disini kita dapati beberapa poin-poin diantaranya:
- perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang
- cenderung kepada kemaksiatan
- membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan
- Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok (inti)
- Mereka tidak masuk surga
- tidak mencium bau wanginya (Syurga)
Inti dari hadits ini adalah membahas tentang kepala wanita yang menggulung/mengikat rambut laksana seperti punuk unta. Dalam kasus lain wanita akan terlihat rambutnya(apabila panjang) jika tidak diikat/digulung. Namun dalam Hadits ini Akhi Zulfan mengambil kesimpulan bahwa ada unsur maksiat atau mudharat dalam mengikat/menggulung rambut seperti punuk unta itu, karena dalam hadits ini ada bunyi perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang dan juga berbunyi seperti ini cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan yang dapat diambil kesimpulan bahwa mereka mengikat rambut dan Berjilbab tapi "telanjang" atau mereka itu "Cenderung pada kemaksiatan" lalu mereka "Berlenggak-lenggok"(didepan yang bukan Mahramnya).
Tapi dalam waktu lain saya pernah bertanya pada Ustad saya namanya Ustad Zahrul, Beliau berkata bahwa maksudnya itu adalah menambah rambut atau menyambung rambut. Mungkin maksud beliau adalah hadits dengan bunyi seperti ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Beliau
juga berkata bahwa bagaimana wanita tidak mengikat rambutnya lantas ia
akan nampak auratnya(nampak rambutnya, karena panjang).Tapi dalam hal ini saya tidak ada haq dalam memberi fatwa, karena semua ada pertangung jawaban kelak diakhirat. Imam An-Nawawi memiliki pendapat sendiri, dan begitu juga dengan al-Maaziri, dan Al-Qaadhiy. Bahkan Syaikh Al-Utsaimen mengancam akan hal ini dengan acuan Hadits seperti ini.
mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :Syaikhul Hadits, Syaikh Al-Bani berkata:
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.Wallahualam
Saran Saya (Akhi Zulfan Afdhilla) untuk kemaslahatan Ummat Islam:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah selamat atas lima perkara. Yaitu:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah selamat atas lima perkara. Yaitu:
- Pertama, kita selamat dari azab Allah akan nampaknya aurat atas orang yang bukan mahram, Firman Allah: " dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya"(An-Nuur: 31".
- Kedua, kita selamat dari gangguan orang-orang dzalim, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" .
- Ketiga, Kita selamat dari sifat manusia yang menggunakan jilbab sebagai perhiasan, yaitu mereka memakai jilbab tipis dan pendek dengan niat yang menjerumus pada kemaksiatan.
- Keempat, Kita selamat dari ancaman Allah yaitu tidak masuk Syurga seperti bunyi hadits berikut: “…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“.
- Kelima, kita selamat dari ancaman bahwa kita tidak akan mencium bau syurga, sebagaimana bunyi Hadits: "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya" .
Akhiy Zulfan Afdhilla, 13 Jumadil Awal 1433 H/05 April 2012
Kesimpulan:
Maksud
dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di
bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau
kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits
tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta.
Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang
tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
Wallohu a’lam.
copy in: Aqidah, Fatwa, Hadits, Khabar, Sunnah
Sabtu, 03 November 2012
Langkah Syaitan dalam Menelanjangi Pakaian Muslimah
Syaitan
sangat tidak suka kalau ada manusia yang taat kepada Allah. Karena
itulah syetan selalu berusaha menggoda manusia agar tergelincir dari
jalan Allah. Dalam menggoda manusia, syetan memiliki berbagai cara dan
strategi. Dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu,
yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun
bis su’). Syaitan seakan mengetahui kecenderungan nafsu kita, dia terus
berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah.
Salah
satu sebab kehancuran umat manusia adalah karena hubungan lawan jenis
yang tidak sah. Dan sebelum terjadinya huubungan ini, biasanya didahului
dengan saling memandang, saling tertarik, lalu saling bertemu, dan
selanjutnya saling bermaksiat. Untuk menyukseskan terjadinya proses
kemaksiatan inilah syetan berusaha melepaskan hijab atau pakaian
muslimah. Lepasnya hijab muslimah merupakan jalan licin yang mudah
menggelincirkan manusia dari ketaatan kepada Allah. Berikut adalah tahap-tahap yang digunakan oleh syetan dalam melepas pakaian muslimah.
1. Menghilangkan Definisi Hijab
Dalam
tahap ini syaitan membisikkan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun
termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya
sekadar pakaian atau gaya hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada
pakaian syar’i, pakaian dengan apa pun bentuk dan namanya tetap pakaian.
Yang ada hanyalah budaya dalam berpakaian, atau berpakaian ala budaya
tertentu.
Akibatnya,ketika
zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak
ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang
berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan
diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai. Inilah
bahayanya ketika hijab dianggap sebagai budaya, berbeda halnya jika
seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar’i
(identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekadar mode
(fashion). Hidup kapan pun, dan di mana pun, maka hijab syar’i tetap
dipertahankan. Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip
hijabnya, maka syaitan beralih dengan strategi yang lebih halus.
Caranya, bagaimana?
Pertama, Membuka Bagian Tangan
Telapak
tangan mungkin sudah kebiasaannya terbuka, maka syaitan membisikkan
kepada para wanita agar ada sedikit meningkatkan model yakni membuka
bagian hasta (antara siku hingga telapak tangan). “Ah tidak apa-apa, kan
masih pakai jilbab dan pakai baju panjang?” Begitu bisikan syaitan. Dan
benar si wanita akhirnya memakai pakaian model baru yang menampakkan
tangannya, dan ternyata para lelaki melihatnya juga seperti biasa saja.
Maka syaitan berbisik, “Tu.. tidak apa-apa kan?”.
Kedua, Membuka Leher dan Dada
Setelah
menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah syaitan untuk
membisikkan hal yang baru lagi. “Kini buka tangan sudah menjadi lumrah,
maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni
angkatlah ujung jilbab yang menjulur ke bawah itu dan lilitkan ke leher.
Atau angkat ujung jilbab dan letakkan di kepala’. Ketika seorang wanita
menurutinya ada dua hal yang mulai terbuka, yakni leher bagian bawah
dan dada bagian atas. Eit, tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka,
hanya sekadar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak panas. Kata
syetan, “Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya sebagian
kecil saja yang terbuka“.
Ketiga, Mempersempit ukuran pakaian
Syaitan berbisik lagi, “Pakaianmu hanya gitu-gitu saja, kayak ga punya selera aja?”
“Tapi
apa ya?” pikir si wanita. “Banyak kain yang agak tipis, lalu bentuknya
dibuat yang agak ketat biar lebih indah dipandang mata” syaitan memberi
ide baru.
Maka tergodalah si wanita, dicarilah
mode pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. “Mungkin
tak ada masalah, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan
modenya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminin,” begitu dia
menambah. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan
wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan. Bahkan
saking mininya pakaian itu kadang-kadang bagian pinggang atau perut
terbuka, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai
wanita berpakaian tetapi telanjang.
Keempat, Celana panjang ketat
Setelah
para wanita muslimah mengenakan pakaian yang ketat, maka syaitan datang
lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang tampak
trendy. Dibisiki wanita itu, “Pakaian seperti ini membuat susah berjalan
atau duduk, soalnya sempit, apa tak sebaiknya di belah sedikit ke
atas?” Dengan itu kamu akan lebih santai, lebih kelihatan lincah dan
energik.” Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah
mulai dari bagian bawah hingga lutut atau tak jarang yang diganti dengan
celana panjang binti ketat. Ternyata benar,
terasa lebih leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik kendaraan.
“Yah…. tersingkap sedikit tak apa-apalah, yang penting enjoy,” katanya.
Inilah
tahapan awal syaitan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian
masih tetap utuh dan panjang, hanya mode, corak, potongan dan bahan saja
yang dibuat berbeda dengan hijab syar’i yang sebenarnya. Maka kini
mulailah syaitan pada tahap berikutnya.
2. Membuka Sedikit Demi Sedikit
Keberhasilan
pada tahap pertama membuat syetan melangkah lagi, dengan tipu daya lain
yang lebih “gila-gilaan”, tujuannya agar para wanita menampakkan
bahagian aurat tubuhnya.
Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit
Syaitan
Berbisik kepada para wanita, “Baju panjang benar-benar tidak nyaman,
kalau hanya dengan membelah sedikit masih kurang leluasa, lebih baik
kalau dipotong sahaja hingga atas mata kaki.” Ini baru agak longgar.
“Oh……
ada yang yang terlupa, kalau kamu pakai baju sedemikian, maka jilbab
yang besar tidak sepadan lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar
lebih serasi, ala…. orang tetap menamakannya dengan jilbab.” Maka para
wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini terburu-buru mencari mode
pakaian yang dimaksudkan.
Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis
Terbukanya
telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang yang melihat
juga tidak begitu ambil peduli. Maka syaitan kembali berbisik, “Ternyata
kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka
tidak ada reaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang kampungan yang
kolot. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari
mode lain yang lebih menarik, bukankah kini banyak bawahan separuh
betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu khawatir, hanya terlihat
kira-kira 10 cm saja.”
Benar-benar
bisikan syaitan dan hawa nafsu telah menjadi penasihat pribadinya,
sehingga apa yang saja yang dibisikkan syaitan dalam jiwanya dia
turutkan. Maka terbiasalah dia memakai pakaian yang terlihat separuh
betisnya kemana saja dia pergi.
Ketiga, Terbuka Seluruh Betis
Kini
di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, syaitan telah
berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang si wanita berfikir,
apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun
bisikan syaitan dan hawa nafsu menyahut, “Ah jelas tidak, kan sekarang
zaman sudah berubah”.
“Tetapi? apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum lelaki,” pikir wanita.
“Fitnah?
Ah…… itu kan zaman dulu, di masa itu kaum lelaki tidak suka kalau
wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak
di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah
berbeda, kini kaum lelaki kalau melihat bagian tubuh wanita yang
terbuka, malah senang dan mengatakan wow, bukankah ini berarti sudah
tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja mode pakaian di
mana-mana, dari pasar malam hingga mall, semuanya memperagakan mode
yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak
mengikutinya, akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman.”
Demikianlah,
maka pakaian yang menampakkan seluruh betis akhirnya menjadi kebiasaan,
apalagi banyak orang yang memakainya sementara itu yang
mempermasalahkan sedikit sekali.
Kini tibalah saatnya syaitan melancarkan tahap terakhir dari tipu dayanya untuk melucuti hijab wanita.
3. Serba Mini
Setelah
pakaian yang menampakkan betis menjadi pakaian sehari-harian dan dirasa
biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan syaitan yang lain. “Pakaian
memerlukan variasi, jangan yang itu-itu saja, sekarang ini mode rook
mini, dan agar sepadan, rambut kepala harus terbuka, sehingga
benar-benar kelihatan indah.”
Maka
akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya
pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian
punggungnya dan berbagai mode lain yang serba pendek dan mini. Koleksi
pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian untuk berpesta, bersosial,
pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, petang, musim panas, musim
sejuk dan lain-lain, semuanya telah dicoba.
Begitulah
sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah
dihiasi oleh syaitan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima
oleh manusia. Hingga suatu ketika, muncul idea untuk berjalan-jalan di
kolam renang atau ke pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua
bagian yang paling sensitif saja yang ditutupi. Mereka semua mengenakan
pakaian yang sering disebut dengan “bikini”.
Karena
semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na’udzubillah bisikan
syaitan berhasil, tujuannya tercapai.”Selanjutnya terserah kamu wahai
wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan lelaki lain, di tempat
umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka.
Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua,
maka tanggung sendiri semua dosamu” kata syaitan yang tak ingin ikut
menanggung risiko.
Penutup
Demikian
halus, cara yang digunakan syaitan, sehingga manusia terjerumus dalam
dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika
melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis kita sekecil apapun,
segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larutan,
karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka akan menjadi
sukar bagi kita untuk mengatasinya. Membiarkan mereka membuka aurat
berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka,
selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam
kebinasaan yang menyengsarakan, baik di dunia maupun di akhirat.
hukum menggulung/mengonde rambut
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
ontaنساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
ontaنساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Jawaban Pertama
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembali
Jawaban Pertama
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembali
kannya
setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya
dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang
Jawaban Kedua
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang
Jawaban Kedua
Seperti penjelasan diatas bahwa larangan menggelung rambut adalah jika kita menggelungnya tinggi-tinggi..
karena hal tersebut termasuk pada ancaman dalam hadits Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Adapun jika kita menggelungnya sejajar dengan leher dan karena ada keperluan/ kesibukan dirumahnya maka hal itu tidak mengapa..
Tetapi jika seorang wanita muslimah keluar rumahnya maka tidak diperbolehkan menggelung rambutnya karena akan terlihat menonjol dari balik jilbabnya sehingga akan terlihat bentuk rambutnya..
Dan bagi muslimah yang memiliki rambut panjang, maka jika ia keluar rumah hendaklah cukup mengikat atau mengepang rambutnya saja tanpa harus digelung..
InsyaAlloh jika jilbab kita sudah panjang dan syar’i rambut kita tidak akan kelihatan..
Dan kalau rambutnya dirasa terlalu panjang, boleh aja dipotong secukupnya…
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Wallohu a’lam
karena hal tersebut termasuk pada ancaman dalam hadits Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Adapun jika kita menggelungnya sejajar dengan leher dan karena ada keperluan/ kesibukan dirumahnya maka hal itu tidak mengapa..
Tetapi jika seorang wanita muslimah keluar rumahnya maka tidak diperbolehkan menggelung rambutnya karena akan terlihat menonjol dari balik jilbabnya sehingga akan terlihat bentuk rambutnya..
Dan bagi muslimah yang memiliki rambut panjang, maka jika ia keluar rumah hendaklah cukup mengikat atau mengepang rambutnya saja tanpa harus digelung..
InsyaAlloh jika jilbab kita sudah panjang dan syar’i rambut kita tidak akan kelihatan..
Dan kalau rambutnya dirasa terlalu panjang, boleh aja dipotong secukupnya…
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Saran Saya (Akhi Zulfan Afdhilla) untuk kemaslahatan Ummat Islam:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah selamat atas lima perkara. Yaitu:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah selamat atas lima perkara. Yaitu:
- Pertama, kita selamat dari azab Allah akan nampaknya aurat atas orang yang bukan mahram, Firman Allah: " dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya"(An-Nuur: 31".
- Kedua, kita selamat dari gangguan orang-orang dzalim, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" .
- Ketiga, Kita selamat dari sifat manusia yang menggunakan jilbab sebagai perhiasan, yaitu mereka memakai jilbab tipis dan pendek dengan niat yang menjerumus pada kemaksiatan.
- Keempat, Kita selamat dari ancaman Allah yaitu tidak masuk Syurga seperti bunyi hadits berikut: “…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“.
- Kelima, kita selamat dari ancaman bahwa kita tidak akan mencium bau syurga, sebagaimana bunyi Hadits: "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya"
Wallohu a’lam
Langganan:
Postingan (Atom)