Sabtu, 03 November 2012

hukum menggulung/mengonde rambut

Pertanyaan :

Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
ontaنساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“

Jawaban Pertama



Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembali
kannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.

Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …

“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.

Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang 


Jawaban Kedua
Seperti penjelasan diatas bahwa larangan menggelung rambut adalah jika kita menggelungnya tinggi-tinggi..
karena hal tersebut termasuk pada ancaman dalam hadits Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Adapun jika kita menggelungnya sejajar dengan leher dan karena ada keperluan/ kesibukan dirumahnya maka hal itu tidak mengapa..
Tetapi jika seorang wanita muslimah keluar rumahnya maka tidak diperbolehkan menggelung rambutnya karena akan terlihat menonjol dari balik jilbabnya sehingga akan terlihat bentuk rambutnya..
Dan bagi muslimah yang memiliki rambut panjang, maka jika ia keluar rumah hendaklah cukup mengikat atau mengepang rambutnya saja tanpa harus digelung..
InsyaAlloh jika jilbab kita sudah panjang dan syar’i rambut kita tidak akan kelihatan..
Dan kalau rambutnya dirasa terlalu panjang, boleh aja dipotong secukupnya…


Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .

Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]

“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]

Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.



Saran Saya (Akhi Zulfan Afdhilla) untuk kemaslahatan Ummat Islam:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah
selamat atas lima perkara. Yaitu:
  1. Pertama, kita selamat dari azab Allah akan nampaknya aurat atas orang yang bukan mahram, Firman Allah: " dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya"(An-Nuur: 31". 
  2. Kedua, kita selamat dari gangguan orang-orang dzalim, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" . 
  3. Ketiga, Kita selamat dari sifat manusia yang menggunakan jilbab sebagai perhiasan, yaitu mereka memakai jilbab tipis dan pendek dengan niat yang menjerumus pada kemaksiatan. 
  4. Keempat, Kita selamat dari ancaman Allah yaitu tidak masuk Syurga seperti bunyi hadits berikut: “…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“. 
  5. Kelima, kita selamat dari ancaman bahwa kita tidak akan mencium bau syurga, sebagaimana bunyi Hadits: "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya"

Wallohu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar