Minggu, 04 November 2012

hukum menggulung/mengonde rambut part 2


Hijab Punuk unta – Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Unta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh.. sungguh kasihan jika melihat wanita yang memakai jilbab namun malah salah dan tidak mau untuk membenahi jilbabnya. Mereka ingin berpakaian menurut Islam namun Islam malah melarangnya.

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:

مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 
 ۞رواه أحمد ومسلم في الصحيح ۞

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”.(HR. Muslim dan yang lain).

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Menurut Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.

Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.

Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.

  • “Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan. 
  • Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak. 
  • Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal. “Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu. 
  • Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
  • “Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.


Al Maaziri
berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.

Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.

Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Pertanyaan :  
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :

“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggulung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan mendadak.

Adapun mengangkat dan menggulung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :

“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” no. 161.

Fatwa Syaikhul Hadits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:

 Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.


Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:

Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.

Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya (kalau tidak halal) dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.

Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). 
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.

Menurut saya (Akhi Zulfan Afdhilla):
Kita telah mendengar ijtihad dan fatwa-fatwa ulama seperti yang dikatakan Imam An-Nawawi, Al Maziri, Al-Qoodhiy, Al-Utsaimen, dan Syaikh Al-Bani mereka mempunyai argumen sendiri. Namun mari kembali pada bunyi haditsnya:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”.(HR. Muslim dan yang lain).
Sekarang kita ambil potongan hadits tadi yang berbunyi seperti ini:
dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.

Disini kita dapati beberapa poin-poin diantaranya:
  1. perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang 
  2. cenderung kepada kemaksiatan 
  3. membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan 
  4. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok (inti) 
  5. Mereka tidak masuk surga 
  6. tidak mencium bau wanginya (Syurga)
Sebelum Hadits itu berbunyi "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta" maka bunyi hadits ini sudah diawali bunyi "perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang", "cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan" dan diakhiri dengan bunyi "yang berlenggak-lenggok". Mari kita kaji hadits ini;

Inti dari hadits ini adalah membahas tentang kepala wanita yang menggulung/mengikat rambut laksana seperti punuk unta. Dalam kasus lain wanita akan terlihat rambutnya(apabila panjang) jika tidak diikat/digulung. Namun dalam Hadits ini Akhi Zulfan mengambil kesimpulan bahwa ada unsur maksiat atau mudharat dalam mengikat/menggulung rambut seperti punuk unta itu, karena dalam hadits ini ada bunyi perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang dan juga berbunyi seperti ini cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan yang dapat diambil kesimpulan bahwa mereka mengikat rambut dan Berjilbab tapi "telanjang" atau mereka itu "Cenderung pada kemaksiatan" lalu mereka "Berlenggak-lenggok"(didepan yang bukan Mahramnya).

Tapi dalam waktu lain saya pernah bertanya pada Ustad saya namanya Ustad Zahrul, Beliau berkata bahwa maksudnya itu adalah menambah rambut atau menyambung rambut. Mungkin maksud beliau adalah hadits dengan bunyi seperti ini:

"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya." 
Beliau juga berkata bahwa bagaimana wanita tidak mengikat rambutnya lantas ia akan nampak auratnya(nampak rambutnya, karena panjang).

Tapi dalam hal ini saya tidak ada haq dalam memberi fatwa, karena semua ada pertangung jawaban kelak diakhirat. Imam An-Nawawi memiliki pendapat sendiri, dan begitu juga dengan al-Maaziri, dan Al-Qaadhiy. Bahkan Syaikh Al-Utsaimen mengancam akan hal ini dengan acuan Hadits seperti ini.
mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“
Syaikhul Hadits, Syaikh Al-Bani berkata:
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Wallahualam
Saran Saya (Akhi Zulfan Afdhilla) untuk kemaslahatan Ummat Islam:
" Tinggalkanlah pekerjaan menggulung rambut/ Mengikat rambut sehingga membentuk bulatan dan bentuk rambut tersebut. Serta pakailah Jilbab/Hijab yang panjang dan lebar agar rambut(baca: Aurat) yang tidak "diikat" itu tidak menjulur nampak. Oleh karena itu kita telah selamat atas lima perkara. Yaitu:
  1. Pertama, kita selamat dari azab Allah akan nampaknya aurat atas orang yang bukan mahram, Firman Allah: " dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya"(An-Nuur: 31". 
  2. Kedua, kita selamat dari gangguan orang-orang dzalim, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" . 
  3. Ketiga, Kita selamat dari sifat manusia yang menggunakan jilbab sebagai perhiasan, yaitu mereka memakai jilbab tipis dan pendek dengan niat yang menjerumus pada kemaksiatan. 
  4. Keempat, Kita selamat dari ancaman Allah yaitu tidak masuk Syurga seperti bunyi hadits berikut: “…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“. 
  5. Kelima, kita selamat dari ancaman bahwa kita tidak akan mencium bau syurga, sebagaimana bunyi Hadits: "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya" .
Jadi bagi wanti muslim, Amanah saya "Jaga Diri Kalian" sesungguhnya wanita itu sangat dekat denga syurga, maka jangan disia-siakan.
Akhiy Zulfan Afdhilla, 13 Jumadil Awal 1433 H/05 April 2012

Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .

Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]

“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”[Q.S. Al Hujaraat : 15]

 Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?

Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).

Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.

Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).

Wallohu a’lam.

 copy in: , , , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar